• Follow Us On : 
Terkait MD3, DPR Dinilai Telah Mengacaukan Sistem Ketanegaraan Foto:Koranjakarta.com

Terkait MD3, DPR Dinilai Telah Mengacaukan Sistem Ketanegaraan

Kamis, 15 Februari 2018 - 20:04:38 WIB
Dibaca: 4242 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD, mengkritik keras keputusan DPR yang telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD dan DPRD (RUU MD3) menjadi undang– undang.

Mahfud menuding DPR telah mengacaukan dan merusak garis-garis ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait Pasal 122 huruf k. DPR mencampuradukkan masalah etika dengan penegakan hukum.

“DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan ya. Soalnya, problem etik dicampur aduk dengan problem hukum,” tegas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/2.

Pasal 122 huruf k UU MD3 memberikan wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menekankan, pada prinsipnya penanganan masalah hukum tidak bisa dilakukan oleh DPR. DPR itu lembaga demokrasi, sedangkan yang berhak menegakkan hukum atau penegak hukum itu adalah lembaga nomokrasi, yakni kepolisian, jaksa atau pengadilan.

DPR tidak boleh ikut campur dalam penegakan hukum. Bila ada orang atau lembaga yang menghina DPR, itu tidak perlu MKD yang memproses. Itu sudah diatur dalam KUHP.

“Kan sudah ada hukumnya, kenapa dimasukkan bahwa MKD yang harus melapor dan melakukan proses hukum. Itu artinya MKD sudah menjadi penegak hukum, padahal itu lembaga demokrasi,” tegas Mahfud. Selain Pasal 122 huruf k, publik juga menyoroti Pasal 245.

Pasal ini mengatur pemanggilan terhadap anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

 Terbitkan Perppu

 Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch, Almas Sjafrina, meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 itu.

“Kami dorong Presiden terbitkan perppu,” kata Almas, di Jakarta.

Almas mencatat, setidaknya ada empat pasal dalam UU MD3 yang harus dikoreksi oleh Presiden. Pertama, Pasal 15 dan Pasal 84 yang mengatur penambahan dua kursi pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPR.

Pasal tersebut dinilai hanya menjadi alat bagi-bagi kekuasaan dan menghabisi anggaran.

Kedua, Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Pasal ini juga dinilai membuat DPR bisa melakukan pemanggilan paksa secara sewenang-wenang.

Ketiga, Pasal 122 huruf k, yakni MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal ini dinilai mencederai demokrasi dan membungkam kritik masyarakat terhadap lembaga yang mewakilinya. Keempat, Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus mendapatkan pertimbangan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. Pasal ini dinilai dapat membuat DPR berlindung dari proses hukum. 

Sumber:Koranjakarta.com





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER